Tindak Pidana Korupsi
Pengertian tindak pidana korupsi
sendiri adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau
kelompok, di mana kegiatan tersebut melanggar hukum karena telah merugikan
bangsa dan negara.[1]
Dari sudut pandang hukum,
kejahatan tindak pidana korupsi mencakup unsur-unsur sebagai berikut :[2]
1. Perbuatan melawan hukum
2. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana.
3. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ini adalah sebagian kecil dari
contoh tindak pidana korupsi yang sering terjadi, dan ada juga beberapa perilaku
atau tindakan korupsi lainnya, yaitu :[3]
1. Memberi atau menerima hadiah (penyuapan).
2. Penggelapan dan pemerasan
dalam jabatan.
3. Ikut serta dalam penggelapan dana pengadaan barang.
4. Menerima gratifikasi.
Dalam arti yang luas, korupsi
adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri agar
memperoleh suatu keuntungan baik pribadi maupun golongannya. Kegiatan
memperkaya diri dengan menggunakan jabatan, di mana orang tersebut merupakan
orang yang menjabat di departemen swasta maupun departeman pemerintahan.
Korupsi sendiri dapat muncul di mana-mana dan tidak terbatas dalam hal ini
saja, maka dari itu untuk mempelajari dan membuat solusinya kita harus dapat
membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.