Januari 15, 2014

Apa itu Tindak Pidana Korupsi ?


Tindak Pidana Korupsi
Pengertian tindak pidana korupsi sendiri adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, di mana kegiatan tersebut melanggar hukum karena telah merugikan bangsa dan negara.[1]
Dari sudut pandang hukum, kejahatan tindak pidana korupsi mencakup unsur-unsur sebagai berikut :[2]
1.  Perbuatan melawan hukum
2.  Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana.
3.  Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
4.  Merugikan keuangan negara atau perekonomian                                    negara.
Ini adalah sebagian kecil dari contoh tindak pidana korupsi yang sering terjadi, dan ada juga beberapa perilaku atau tindakan korupsi lainnya, yaitu :[3]
1.  Memberi atau menerima hadiah (penyuapan).                  
2. Penggelapan dan pemerasan dalam jabatan.
3. Ikut serta dalam penggelapan dana pengadaan barang.                    
4. Menerima gratifikasi.
Dalam arti yang luas, korupsi adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri agar memperoleh suatu keuntungan baik pribadi maupun golongannya. Kegiatan memperkaya diri dengan menggunakan jabatan, di mana orang tersebut merupakan orang yang menjabat di departemen swasta maupun departeman pemerintahan. Korupsi sendiri dapat muncul di mana-mana dan tidak terbatas dalam hal ini saja, maka dari itu untuk mempelajari dan membuat solusinya kita harus dapat membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.



[1] Andi Hamzah, Korupsi Di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, (Jakarta, Gramedia Pustaka Utama 1991), Halaman 2.
[2] Ibid, Halaman 22.
[3] Ibid, Halaman 23

Source, Skripsi 2014